Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.
Fungsi
Badan POM berfungsi antara lain:
- Pengaturan, regulasi, dan standardisasi
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
- Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
- Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Kepala Badan POM yang sekarang adalah Drs. H. Sampurno. MBA yang diangkat sejak 31 Januari 2001.
Wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar