Minggu, 21 Oktober 2007

BPOM





Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat.

Fungsi

Badan POM berfungsi antara lain:

  1. Pengaturan, regulasi, dan standardisasi
  2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik
  3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
  4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
  5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk
  6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan;
  7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

Kepala Badan POM yang sekarang adalah Drs. H. Sampurno. MBA yang diangkat sejak 31 Januari 2001.

Wikipedia.org


Tidak ada komentar: